Perlunya Standar Kompetensi Resmi bagi Auditor Syariah: Menjembatani Peningkatan Pengawasan Keuangan Syariah Masa Kini

DEPOKPOS – Industri keuangan syariah merupakan bagian integral dari ekonomi global saat ini. Dalam beberapa tahun terakhir, industri ini berkembang sangat pesat dan mendapat perhatian dari banyak masyarakat dunia. Di tengah pertumbuhan ini, auditor syariah memegang peran krusial dalam memastikan kepatuhan dan integritas praktik keuangan yang berlandaskan prinsip syariah untuk meningkatkan akuntabilitas dan kepercayaaan public terhadap industri keuangan syariah.

Dalam tugasnya, auditor syariah bertindak sebagai penanggung jawab kedua setelah DPS (Dewan Pengawas Syariah) untuk memverifikasi kepatuhan suatu lembaga atau perusahaan keuangan terhadap nilai nilai islam. Sehingga menjadi suatu kebutuhan bagi para auditor syariah untuk memiliki pemahaman mendalam tidak hanya tentang prinsip-prinsip syariah, tetapi juga tentang audit dan praktik keuangan industri secara umum. Namun saat ini, masih diperlukan standar yang jelas dalam menetapkan kualifikasi dan kompetensi bagi auditor syariah. Pada tahun 2020, penelitian dari Nor Aishah Mohd Ali, Zurina Shafii, dan Shahida Shahimi menjelaskan bahwasannya hingga penelitian tersebut dilakukan di Malaysia belum ada standar kompetensi resmi untuk terhadap kompetensi shariah auditor sehingga menimbulkan sebuah tantangan dalam proses perekrutan.

Tidak dapat dipungkiri bahwa industri keuangan menghadapi kekurangan talenta dalam bidang audit syariah dimana cukup sulit untuk menemukan auditor yang memiliki pemahaman terkait audit dan syariah secara bersamaan, sehingga dalam praktik yang telah dilakukan, kebanyakan perusahaan akan merekrut auditor syariah yang diambil dari auditor professional yang memiliki pengalaman kerja sebagai auditor internal karena dinilai memiliki kualifikasi yang memadai seperti akuntansi, perbankan, managemen dan juga kompetensi yang diperlukan lainnya. Sementara itu, untuk menambah pengetahuan di bidang syariah, perusahaan akan mengalokasikan anggaran khusus bagi para auditor tersebut untuk mengikuti pelatihan atau studi lanjutan terkait studi syariah yang diselenggarakan oleh lembaga professional serta pelatihan internal atau on-the-job yang diprakarsai oleh auditor syariah senior di masing-masing perusahaan.

Dikarenakan belum adanya kompetensi auditor yang terstandar, penelitian dari Nor Aishah Mohd Ali, Zurina Shafii, dan Shahida Shahimi merekomendasikan model ideal yakni kewajiban terhadap tiga aspek dalam tahap perekrutan yakni Kompetensi, Keterampilan, dan Sikap untuk para auditor syariah, dimana kompetensi dalam bidang syariah, audit, dan kualifikasi yang beragam menjadi landasan bagi auditor syariah yang kompeten dan mampu berperforma secara efektif.

Menurut opini penulis, untuk menjembatani ketidakteraturan dalam penentuan kompetensi auditor syariah, terdapat beberapa langkah yang dapat diambil. Pertama, konsolidasi pandangan dan kolaborasi antara para ahli dari berbagai disiplin ilmu terkait dengan keuangan syariah dan audit sangat penting. Diskusi yang melibatkan para pakar akan membantu dalam merumuskan standar kompetensi yang lebih jelas dan terstandarisasi.

Kedua, perannregulator dan pemerintah sangat penting dalam menetapkan standar kompetensi resmi bagi auditor syariah. Dukungan mereka dalam menyusun regulasi yang diperlukan akan membantu mendorong implementasi standar yang telah ditetapkan.

Ketiga, universitas dan lembaga pelatihan juga harus aktif dalam menyusun kurikulum yang memenuhi standar kompetensi yang telah ditetapkan. Hal ini akan memastikan bahwa lulusan memiliki kualifikasi yang sesuai untuk menjadi auditor syariah yang kompeten.

Dengan adanya standar kompetensi yang jelas, akan terjadi peningkatan konsistensi dalam proses audit, meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan syariah, dan berpotensi mendorong pertumbuhan dan inovasi dalam industri keuangan syariah. Selain itu, para auditor syariah yang memenuhi standar kompetensi akan dapat memberikan layanan yang lebih baik dan akurat dalam memastikan kepatuhan lembaga keuangan Islam terhadap prinsip-prinsip keuangan syariah.

Irfaul Risqoh Al Rieza, Mahasiswi STEI SEBI